Kamis, 24 Agustus 2017

CARA MENGURUS SURAT TILANG DI KEJAKSAAN SIDOARJO (TERBARU)

Update 28 November 2018


Cara mengambil STNK/SIM yang ditilang, di Kejaksaan Sidoarjo:

1. Berpakaian yang rapi dan sopan. Berangkat, lalu parkirlah kendaraan anda di seberang kantor Kejaksaan.
Menuju Kejaksaan Sidoarjo sekitar pukul 07:30.

2.Masuk ke gedung baru sebelah kiri. Pelayanan TILANG akan dimulai ketika pegawai sudah datang dan membuka kunci pintu gedung tersebut. Pengalaman saya, pegawai datang jam 07.45.


Info: Sekarang sudah bisa ambil bukti tilang selain hari Jum'at. Lebih baik anda mengurus di hari kerja selain Jum'at. Karena sangat sepi dan cepat.


3. Tusukkan surat tilang anda pada "paper spear" yang tersedia di loket petugas.
Sumber gambar :https://m.tokopedia.com/deethoven/tusukan-nota-tusukan-bon

4. Duduk dan tunggu dengan sabar.
*Tersedia toilet dan AC di dalam gedung ini. Nyaman dan bersih.

5. Nama anda akan dipanggil, tidak sampai lima menit setelah mengumpulkan surat tilang tadi.  Kalau saya membayar denda Rp 100.000,- karena STNK belum bayar pajak. Setelah membayar, anda TIDAK akan mendapatkan tanda bukti pembayaran. Hanya SIM/STNK saja. Aneh? Tidak. Sudah jadi rahasia umum. Terasa tidak profesional dan transparan. Tidak ada efek jera juga untuk pelanggar. 



Pembayaran boleh diwakilkan siapa saja tanpa surat kuasa. Saya saat itu mewakili rekan saya yang sedang bekerja, sehingga tidak dapat mengambil STNK yang ditahan. 

  • Ingat ya, ambillah saat hari kerja selain Jum'at. Dijamin sepi dan super cepat. Saya sendiri mengambil di hari rabu.



Terima kasih sudah mampir di Blog saya. Semoga bermanfaat!

Berikut foto-foto lainnya :






4 komentar: