Selasa, 14 Agustus 2018

Pengalaman mengurus cabut berkas KTP Ganda Sidoarjo dan Surabaya

Dikarenakan orang tua baru meninggal dunia, saya harus mengurus AKTA KEMATIAN di Surabaya. Akta tersebut nantinya akan digunakan untuk pengambilan tabungan di Bank. Pada saat di kelurahan Tambaksari, ternyata KTP saya terblokir. Sehingga Akta Kematian tidak bisa diurus.

Saya langsung menuju dispendukcapil (Siola) untuk CEK DATA. Ternyata saya memiliki data ganda. KTP Sidoarjo (e-KTP) dan Surabaya (Belum e-KTP). Cek Data ternyata dapat juga dilakukan di Kantor Kecamatan Tanbaksari.

Berikut cara cabut berkas data ganda menurut pengalaman saya :

1. Ke kelurahan Sepanjang (Sidoarjo) untuk mengurus cabut berkas. Karena ada petugas yang bisa "memudahkan" pengurusan, jadi saya hanya menyetor berkas-berkas yang dibutuhkan seperti Foto Copy KSK, foto copy ijazah terakhir, foto copy akta kelahiran, pas foto dan berupa uang sesuai kesepakatan. Berkas(Surat Keterangan Pindah)dari Dispendukcapil Sidoarjo jadi dalam waktu sekitar 2 bulan. Lalu ke Kecamatan Taman, minta tanda tangan Pak Camat. Dikenakan biaya "seikhlasnya" minimal Rp 50.000,-. Menunggu sekitar satu minggu.

2. Ke Kecamatan Tambaksari (Surabaya) minta formulir Data Blokir.

3. Mengisi formulir sesuai data, TANPA MATERAI. Lanjut permohonan tanda tangan RT, RW, LURAH dan CAMAT Surabaya.
4. Ke Dispendukcapil Siola. Parkir motor di luar dikenakan biaya Rp 3.000,-. Masuk, ambil nomor antrian ZONA J.
Menunggu panggilan di Zona J.
5. Saat di Zona J anda akan diminta untuk cek Biometrik ke Zona C, dan foto copy berkas di luar area Siola. Foto Copy berada di lokasi parkir luar  (Karang Taruna Genteng). Biaya per lembarnya Rp 1.000,-.
6. Setelah selesai, anda akan menerima Foto Copy berkas disertai tanggal pengambilan Kartu Keluarga yang baru.

7. Selesai. Anda bisa pulang dan ambil KK sesuai jadwal yang sudah ditentukan oleh petugas.


*Pesan : Membawa makanan ringan dan minuman saat di Siola. Karena waktu menunggu panggilannya lumayan lama.

1 komentar: